Sabtu, 06 Juni 2009

SYARAT-SYARAT MEMNBUAT AKTA KEMATIAN

III. AKTA KEMATIAN


A. AKTA KEMATIAN UMUM

Ialah Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Penyelenggara Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Samosir yang Pelaporan / Pendaftarannya tidak melebihi jangka waktu 3 x 24 jam ( 3 hari ) terhitung semenjak seseorang itu meninggal dunia.

SYARAT-SYARAT AKTA KEMATIAN UMUM

  1. Surat Keterangan dari Dokter, Rumah Sakit tentang meninggalnya seseorang.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Lurah.
  3. Surat Keterangan Kematian dan Dinas Kependudukan.
  4. SBKRI, Ganti Nama khusus WNI Keturunan.
  5. Akta Kelahiran orang yang meninggal dunia.
  6. Akta Perkawinan orang yang meninggal dunia.
  7. KTP dan KK yang meninggal dunia dilegalisir oleh Lurah.
  8. Bagi WNA melampirkan STMD dari Kepolisian.
  9. Surat Pengantar dari Camat.

B. AKTA KEMATIAN ISTIMEWA

Ialah Akta Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Samosir yang Pelaporan / Pendaftarannya dilakukan setelah lewat 3 x 24 jam 3 ( tiga ) hari. Penertiban Akta Kematian tersebut harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri.

SYARAT-SYARAT AKTA KEMATIAN ISTIMEWA.

  1. Sama dengan Akta Kematian Umum
  2. Ditambah Vonis / Penetapan Pengadilan Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar