III. AKTA KEMATIAN
A. AKTA KEMATIAN UMUM
Ialah Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Penyelenggara Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Samosir yang Pelaporan / Pendaftarannya tidak melebihi jangka waktu 3 x 24 jam ( 3 hari ) terhitung semenjak seseorang itu meninggal dunia.
SYARAT-SYARAT AKTA KEMATIAN UMUM
- Surat Keterangan dari Dokter, Rumah Sakit tentang meninggalnya seseorang.
- Surat Keterangan Kematian dari Lurah.
- Surat Keterangan Kematian dan Dinas Kependudukan.
- SBKRI, Ganti Nama khusus WNI Keturunan.
- Akta Kelahiran orang yang meninggal dunia.
- Akta Perkawinan orang yang meninggal dunia.
- KTP dan KK yang meninggal dunia dilegalisir oleh Lurah.
- Bagi WNA melampirkan STMD dari Kepolisian.
- Surat Pengantar dari Camat.
B. AKTA KEMATIAN ISTIMEWA
Ialah Akta Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Samosir yang Pelaporan / Pendaftarannya dilakukan setelah lewat 3 x 24 jam 3 ( tiga ) hari. Penertiban Akta Kematian tersebut harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri.
SYARAT-SYARAT AKTA KEMATIAN ISTIMEWA.
- Sama dengan Akta Kematian Umum
- Ditambah Vonis / Penetapan Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar