III. AKTA PERCERAIAN
SYARAT-SYARAT AKTA PERCERAIAN
- Yang berkepentingan mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri..
- Setelah mendapat Keputusan Pengadilan Negeri ( Vonis ) Yang berkekuatan Hukum, kemudian yang berkepentingan mendaftarkannya pada tempat Perkawianan dilangsungkan.
- Batas waktu Pendaftaran Perceraian adalah 6 ( enam ) bulan, lewat dari ketentuan tersebut penetapan Perceraian harus dilegalisir oleh Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar