Sabtu, 06 Juni 2009

SYARAT-SYARAT MEMBUAT AKTA PERCERAIAN

III. AKTA PERCERAIAN


SYARAT-SYARAT AKTA PERCERAIAN

  1. Yang berkepentingan mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri..
  2. Setelah mendapat Keputusan Pengadilan Negeri ( Vonis ) Yang berkekuatan Hukum, kemudian yang berkepentingan mendaftarkannya pada tempat Perkawianan dilangsungkan.
  3. Batas waktu Pendaftaran Perceraian adalah 6 ( enam ) bulan, lewat dari ketentuan tersebut penetapan Perceraian harus dilegalisir oleh Pengadilan Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar