Senin, 08 Juni 2009

SYARAT-SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN


Syarat-syarat:
AKTA KELAHIRAN UMUM
(pelaporan sampai 60 hari setelah kelahiran)

1. Mengisi formulir dari Kantor Catatan Sipil
2. Surat keterangan dokter/ bidan yang menolong
3. Surat Keterangan Kelahiran Kepala Desa / Lurah
4. Foto Copy Akta Perkawinan Orang tuanya
5. Foto copy KTP kedua orang tuanya dan dua saksi

AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA
(bagi pribumi yang pelaporan lewat 60 hari kerja dari kelahiran, terhitung 1 Januari 1986)

1. Sama dengan kelahiran umum butir 1 - 5
2. Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp. 6000,-
3. Foto copy Kartu Keluarga
AKTA KELAHIRAN DISPENSASI
(bagi pribumi yang kelahiran sebelum Januari 1986)

1. Sama dengan kelahiran umum butir 1 - 5
2. Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp. 6000,-
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Ijazah Terakhir

KETENTUAN KHUSUS
- Bagi penduduk pribumi yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan
surat keterangan kawin dari Kepala Desa / Lurah disahkan Camat setempat.

- Bagi WNI Keturunan yang pelaporan lewat 60 hari dari kelahiran harus melengkapi
Keputusan Pengadilan setempat.

- Bagi WNI Keturunan harus melampirkan foto copy SBKRI disahkan Pengadilan
Negeri setempat dan foto copy Ganti Nama (bila sudah ganti nama)

- Bagi WNA pelaporan lewat 60 hari dari kelahiran harus melengkapi Keputusan
Pengadilan Negeri setempat.

- Bagi WNA harus melampirkan foto copy pasport disahkan Kedutaan,
STMD Kepolisian, Dokumen Imigrasi.

Biaya Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran :
(menurut Keputusan Mendagri No. 117 Tahun 1992)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar