Senin, 08 Juni 2009

SYARAT-SYARAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN


Syarat-syarat:
AKTA KELAHIRAN UMUM
(pelaporan sampai 60 hari setelah kelahiran)

1. Mengisi formulir dari Kantor Catatan Sipil
2. Surat keterangan dokter/ bidan yang menolong
3. Surat Keterangan Kelahiran Kepala Desa / Lurah
4. Foto Copy Akta Perkawinan Orang tuanya
5. Foto copy KTP kedua orang tuanya dan dua saksi

AKTA KELAHIRAN ISTIMEWA
(bagi pribumi yang pelaporan lewat 60 hari kerja dari kelahiran, terhitung 1 Januari 1986)

1. Sama dengan kelahiran umum butir 1 - 5
2. Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp. 6000,-
3. Foto copy Kartu Keluarga
AKTA KELAHIRAN DISPENSASI
(bagi pribumi yang kelahiran sebelum Januari 1986)

1. Sama dengan kelahiran umum butir 1 - 5
2. Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp. 6000,-
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Ijazah Terakhir

KETENTUAN KHUSUS
- Bagi penduduk pribumi yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan
surat keterangan kawin dari Kepala Desa / Lurah disahkan Camat setempat.

- Bagi WNI Keturunan yang pelaporan lewat 60 hari dari kelahiran harus melengkapi
Keputusan Pengadilan setempat.

- Bagi WNI Keturunan harus melampirkan foto copy SBKRI disahkan Pengadilan
Negeri setempat dan foto copy Ganti Nama (bila sudah ganti nama)

- Bagi WNA pelaporan lewat 60 hari dari kelahiran harus melengkapi Keputusan
Pengadilan Negeri setempat.

- Bagi WNA harus melampirkan foto copy pasport disahkan Kedutaan,
STMD Kepolisian, Dokumen Imigrasi.

Biaya Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran :
(menurut Keputusan Mendagri No. 117 Tahun 1992)

Sabtu, 06 Juni 2009

SYARAT-SYARAT MEMNBUAT AKTA KEMATIAN

III. AKTA KEMATIAN


A. AKTA KEMATIAN UMUM

Ialah Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Penyelenggara Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Samosir yang Pelaporan / Pendaftarannya tidak melebihi jangka waktu 3 x 24 jam ( 3 hari ) terhitung semenjak seseorang itu meninggal dunia.

SYARAT-SYARAT AKTA KEMATIAN UMUM

  1. Surat Keterangan dari Dokter, Rumah Sakit tentang meninggalnya seseorang.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Lurah.
  3. Surat Keterangan Kematian dan Dinas Kependudukan.
  4. SBKRI, Ganti Nama khusus WNI Keturunan.
  5. Akta Kelahiran orang yang meninggal dunia.
  6. Akta Perkawinan orang yang meninggal dunia.
  7. KTP dan KK yang meninggal dunia dilegalisir oleh Lurah.
  8. Bagi WNA melampirkan STMD dari Kepolisian.
  9. Surat Pengantar dari Camat.

B. AKTA KEMATIAN ISTIMEWA

Ialah Akta Kematian yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Samosir yang Pelaporan / Pendaftarannya dilakukan setelah lewat 3 x 24 jam 3 ( tiga ) hari. Penertiban Akta Kematian tersebut harus melalui Penetapan Pengadilan Negeri.

SYARAT-SYARAT AKTA KEMATIAN ISTIMEWA.

  1. Sama dengan Akta Kematian Umum
  2. Ditambah Vonis / Penetapan Pengadilan Negeri.

SYARAT-SYARAT MEMBUAT AKTA PERCERAIAN

III. AKTA PERCERAIAN


SYARAT-SYARAT AKTA PERCERAIAN

  1. Yang berkepentingan mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri..
  2. Setelah mendapat Keputusan Pengadilan Negeri ( Vonis ) Yang berkekuatan Hukum, kemudian yang berkepentingan mendaftarkannya pada tempat Perkawianan dilangsungkan.
  3. Batas waktu Pendaftaran Perceraian adalah 6 ( enam ) bulan, lewat dari ketentuan tersebut penetapan Perceraian harus dilegalisir oleh Pengadilan Negeri.

SYARAT-SYARAT MEMBUAT AKTA PERKAWINAN



Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil

/

Setelah menikah secara agama, Anda harus segera melaporkan diri ke Catatan Sipil agar pernikahan Anda juga diakui oleh negara. Untuk pernikahan secara Kristen, umumnya petugas Catatan Sipil juga hadir saat pemberkatan berlangsung sehingga pernikahan Anda langsung tercatat di Catatan Sipil. Karena itu sebaiknya Anda juga mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk Catatan Sipil, bersamaan dengan persiapan pernikahan Anda di KUA atau di gereja.

Bagi pasangan sesama WNI
1. Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr
2. Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
3. Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
4. Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli) dan foto kopi, 2 set
5. Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
6. Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr
7. Surat Nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi, 2 lbr
8. Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
9. Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi, 2 lbr
10. Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr
11. Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
12. Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
13. SK Ganti Nama, 2 lbr
14. Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr
15. Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 lbr

Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA)
1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr
2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr
3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr
4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di Jakarta, 2 lbr
5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan:
* 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat.
* Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.